Selain perubahan batas harga minimum saham, BEI juga akan mengubah klasifikasi batas auto rejection di mana auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 akan memakai nilai nominal, bukan persentase.
Sementara untuk ARB dengan harga saham Rp11 ke atas dipatok maksimal 15 persen. Untuk ARA, saham dengan harga Rp11-Rp200 dipatok 35 persen, Rp201-Rp5.000 dipatok 25 persen, dan di atas Rp5.000 ditetapkan 20 persen.
Kemudian, BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan wacana batas harga minimum yang baru, terutama kriteria 1 dan 11. Kriteria 1 terkait saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp51 dengan likuiditas rendah dalam 3 bulan terakhir, sedangkan kriteria 11 terkait saham yang tidak lagi memenuhi kriteria papan pemantauan khusus lainnya tetap harga sahamnya belum mencapai Rp50.
(Rahmat Fiansyah)