sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Mau Turunkan Batas Minimum Saham Jadi Rp1, GOTO-DADA Bakal Lebih Mudah Ditransaksikan

Market news editor Rahmat Fiansyah
20/08/2026 15:55 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di seluruh pasar, termasuk pasar reguler dan pasar tunai. 
BEI berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di seluruh pasar, termasuk pasar reguler dan pasar tunai. (Foto: Ist)
BEI berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di seluruh pasar, termasuk pasar reguler dan pasar tunai. (Foto: Ist)

Selain perubahan batas harga minimum saham, BEI juga akan mengubah klasifikasi batas auto rejection di mana auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 akan memakai nilai nominal, bukan persentase.

Sementara untuk ARB dengan harga saham Rp11 ke atas dipatok maksimal 15 persen. Untuk ARA, saham dengan harga Rp11-Rp200 dipatok 35 persen, Rp201-Rp5.000 dipatok 25 persen, dan di atas Rp5.000 ditetapkan 20 persen.

Kemudian, BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan wacana batas harga minimum yang baru, terutama kriteria 1 dan 11. Kriteria 1 terkait saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp51 dengan likuiditas rendah dalam 3 bulan terakhir, sedangkan kriteria 11 terkait saham yang tidak lagi memenuhi kriteria papan pemantauan khusus lainnya tetap harga sahamnya belum mencapai Rp50.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement