sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Buka Suara soal Rencana BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1

Market news editor Rohman Wibowo
21/08/2026 04:04 WIB
Akibatnya, harga Rp50 tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan, melainkan bisa sekadar menjadi 'lantai regulasi'. 
Pengamat Buka Suara soal Rencana BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1. (Foto Istimewa)
Pengamat Buka Suara soal Rencana BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai perubahan teknis perdagangan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperbaiki mekanisme price discovery di pasar modal Indonesia.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menegaskan, selama ini saham yang sudah jatuh ke level Rp50 praktis tidak memiliki ruang untuk turun lagi secara nominal. Akibatnya, harga Rp50 tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan, melainkan bisa sekadar menjadi 'lantai regulasi'. 

Dengan memberikan ruang hingga Rp1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran.

"Menurut saya ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu mengapa sebuah saham bisa sampai jatuh ke level Rp50? Jangan sampai kita hanya membahas bagaimana harga saham yang sudah berada di Rp50 bisa bergerak ke Rp40, Rp30 atau Rp1, tetapi melupakan akar masalahnya," kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement