sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Piutang Multifinance Tumbuh 1,88 Persen, OJK Minta Industri Waspadai Floating Rate

Banking editor Rohman Wibowo
08/08/2026 18:12 WIB
OJK mengingatkan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mewaspadai potensi tekanan terhadap profitabilitas akibat perkembangan suku bunga global
Piutang Multifinance Tumbuh 1,88 Persen, OJK Minta Industri Waspadai Floating Rate. (Foto: Ilustrasi)
Piutang Multifinance Tumbuh 1,88 Persen, OJK Minta Industri Waspadai Floating Rate. (Foto: Ilustrasi)

Kedua, penurunan batas minimum rasio modal inti terhadap modal disetor dari sebelumnya 150 persen menjadi 50 persen untuk penyelenggaraan Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.

Ketiga, pengecualian kewajiban agunan fisik untuk penyaluran pembiayaan modal kerja bagi pelaku UMKM dengan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta per debitur berdasarkan persyaratan tertentu.

Dari sisi kualitas aset, tingkat kesehatan industri pembiayaan juga menunjukkan perbaikan. Hal tersebut tercermin dari tren penurunan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

OJK terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan perusahaan pembiayaan memenuhi rencana aksi pemulihan kualitas aset.

“Per Juni 2026, perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan dari sebelumnya 42 perusahaan, sedangkan NPF net di atas 5 persen turun menjadi 4 perusahaan, di mana hasil pengawasan menunjukkan rencana tindak sejumlah perusahaan berhasil menurunkan rasio NPF mereka,” tutur Agusman.

OJK memastikan akan terus memantau efektivitas pelaksanaan rencana tindak dari masing-masing perusahaan pembiayaan untuk menjaga stabilitas industri keuangan nonbank nasional dalam jangka panjang.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement