IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk mewaspadai potensi tekanan terhadap profitabilitas akibat perkembangan suku bunga global maupun domestik.
Tekanan terhadap margin pembiayaan tersebut dinilai berpotensi lebih terasa pada portofolio yang menggunakan skema suku bunga mengambang atau floating rate.
Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan sebesar 4,75 persen, sedangkan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Jasa Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pelaku industri perlu menyiapkan strategi mitigasi untuk mengantisipasi potensi peningkatan biaya dana.
“Kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Agusman dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Meski menghadapi ketidakpastian suku bunga, kinerja keuangan industri pembiayaan hingga Juni 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Industri multifinance mencatat laba bersih operasional sebesar Rp12,75 triliun atau tumbuh 15,72 persen secara tahunan (YoY). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh efisiensi biaya operasional, peningkatan penyaluran pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang tetap terjaga.
Sementara itu, piutang pembiayaan tumbuh 1,88 persen YoY. OJK memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih akan positif hingga akhir 2026, meskipun terdapat kecenderungan bias ke bawah dari target proyeksi awal.
Untuk menjaga pertumbuhan industri, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk menangkap peluang pasar baru melalui diversifikasi produk dan penguatan kolaborasi lintas sektor.
OJK juga telah menerbitkan sejumlah kebijakan deregulasi untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi industri dalam mengembangkan bisnis.
“Pencapaian target pertumbuhan dapat didukung melalui diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan, di samping adanya POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan POJK Nomor 46 Tahun 2024 untuk memuat deregulasi pertumbuhan industri,” jelas Agusman.
POJK Nomor 35 Tahun 2025 memuat sejumlah stimulus relaksasi bagi industri perusahaan pembiayaan.
Pertama, pemberian kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kedua, penurunan batas minimum rasio modal inti terhadap modal disetor dari sebelumnya 150 persen menjadi 50 persen untuk penyelenggaraan Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Ketiga, pengecualian kewajiban agunan fisik untuk penyaluran pembiayaan modal kerja bagi pelaku UMKM dengan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta per debitur berdasarkan persyaratan tertentu.
Dari sisi kualitas aset, tingkat kesehatan industri pembiayaan juga menunjukkan perbaikan. Hal tersebut tercermin dari tren penurunan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).
OJK terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan perusahaan pembiayaan memenuhi rencana aksi pemulihan kualitas aset.
“Per Juni 2026, perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan dari sebelumnya 42 perusahaan, sedangkan NPF net di atas 5 persen turun menjadi 4 perusahaan, di mana hasil pengawasan menunjukkan rencana tindak sejumlah perusahaan berhasil menurunkan rasio NPF mereka,” tutur Agusman.
OJK memastikan akan terus memantau efektivitas pelaksanaan rencana tindak dari masing-masing perusahaan pembiayaan untuk menjaga stabilitas industri keuangan nonbank nasional dalam jangka panjang.
(Shifa Nurhaliza Putri)