IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga minimum saham sebesar Rp50 per saham mulai Senin (28/9/2026) pekan depan. Dengan perubahan tersebut, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah harga tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas harga minimum ditujukan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.
"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujar Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026) lalu.
BEI sebelumnya menetapkan perubahan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 28 September 2026 dan diharapkan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.