IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14 Batas ARB untuk kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1.
Langkah ini diambil bursa menyusul hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang baru saja diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Penyesuaian teranyar ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Ketentuan ARB terbaru ini berlaku khusus bagi Efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.