IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Batas ARB yang sebelumnya 15 persen dipangkas menjadi 7 persen.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026.
Ketentuan baru berlaku mulai hari ini, 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti dinamika pasar.
Dalam ketentuan baru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas auto rejection atas (ARA) 35 persen dan ARB 7 persen.
Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dengan ARB 7 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 7 persen.