Sementara itu, saham pada rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.
Dengan perubahan ini, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis BEI. (Aldo Fernando)