Khoirul melanjutkan, komitmen OJK dalam melindungi investor dengan merespons berbagai aduan yang masuk terkait potensi pelanggaran yang terjadi di pasar modal. Hingga 7 Agustus, tercatat ada 10 pengaduan diterima, dan seluruhnya tengah dalam proses penanganan.
Namun demikian, ia mengaku pemberian sanksi untuk setiap pelanggaran yang dan memproses pengaduan tidaklah cukup untuk menjaga integritas di pasar modal. Sehingga perlu ditambahkan sosialisasi dan edukasi kepada investor di pasar modal untuk dapat lebih cermat melakukan transaksi.
"Kami lakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal, baik untuk yang konvensional maupun syariah produk. Termasuk yang menjadi kegiatan utama kami adalah sosialisasi dan edukasi terpadu pasar modal yang langsung menyasar kita coba langsung menyasar ke berbagai daerah di Indonesia," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)