BANKING

3 Risiko Galbay Pinjol Legal: Penting Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online

Kurnia Nadya 07/12/2023 16:44 WIB

Risiko galbay salah satunya adalah bunga berjalan yang membengkak. Semakin lama debitur menunda pembayaran, semakin besar bunga yang harus dibayarkan.

3 Risiko Galbay Pinjol Legal: Penting Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja risiko galbay pinjol legal? Galbay atau gagal bayar, terjadi ketika debitur tidak mampu membayar atau melunasi tagihan utang yang mesti dibayarnya selama beberapa periode. 

Sama halnya ketika debitur perbankan gagal membayar tagihan utangnya, maka skor kreditnya akan menurun seiring tunggakan kian menumpuk. Satu kali gagal bayar, skor kreditnya turun dari ‘lancar’ ke ‘dalam perhatian khusus.’ 

Jika debitur lagi-lagi tidak juga membayar tagihan pinjamannya pada bulan berikutnya, skor kreditnya akan turun lagi ke level ‘kurang lancar.’ Jika debitur sudah menunggak pembayaran hingga lebih dari 180 hari atau 6 bulan, maka kreditnya dianggap ‘macet.’ 

Pada tahap ini, pihak perbankan akan lebih intensif menagih pembayaran utang, secara aktif menghubungi debitur untuk mengingatkan tagihan. Gagal bayar pada pinjaman online pun kurang lebih sama. 

Namun umumnya penagihan tunggakan pinjaman online lebih intensif dan cepat dibanding kredit perbankan. Bukan tidak mungkin pihak pinjol akan menghubungi Anda jika Anda terlambat membayar tagihan dalam hitungan hari atau minggu. 

Aplikasi pinjaman online legal juga secara aktif memberikan notifikasi untuk mengingatkan debitur untuk membayar tagihannya tepat waktu agar tidak terkena denda. Selain kena denda, ada risiko lain yang bakal terjadi jika debitur galbay.

Dalam pinjaman online, jika debitur tidak melunasi utang pinjamannya, maka akan dianggap wanprestasi. Ketika ini terjadi, maka pihak pinjol legal berhak menagih tunggakan utang secara langsung kepada debitur. 

Paling minimum, pihak pinjol boleh memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian. Lantas, apa saja risiko lainnya? Dikutip dari Hukum Online (7/11), berikut ini adalah risiko galbay pinjol legal. 

Bunga Membengkak 

Semua pinjaman dikenai bunga, yang jika terlambat dibayar, artinya pengenaan bunga terus berjalan hingga membengkak. Belum lagi jika debitur dikenakan denda. Pinjol legal memang dilarang mempraktikkan predatory lending. 

Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar atau mencekik debitur. Meskipun begitu, pinjol legal tetap diperkenankan menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar per hari. 

Inilah yang akan membuat bunga akan membengkak. Semakin lama utang berjalan, semakin banyak pula bunga yang harus turut dibayarkan debitur. 

Skor Kredit Jelek 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan mencatat skor pinjaman debitur. Semua pihak yang menyalurkan pinjaman, baik itu perbankan, leasing, atau pinjol legal, akan melaporkan catatan kualitas kredit debitur di SLIK OJK

Jika debitur menunggak lama hingga gagal bayar atau skor kreditnya macet, maka akan terekam di SLIK OJK, dan jika utang ini tidak segera dilunasi, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman lain.

Apalagi jika debitur berniat buruk untuk melarikan diri dari tunggakan utangnya. Namanya sudah tercatat di SLIK, dan jika suatu saat ia membutuhkan pinjaman baru, penyedia pinjaman dapat mengecek namanya di SLIK OJK. 

Ditagih Debt Collector 

Debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan perbankan atau pinjol legal untuk menagih utang yang lama menunggak. Meskipun penagihan dengan debt collector tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tetap saja ditagih debt collector bukanlah pengalaman yang menyenangkan. 

Sesuai aturan, pinjaman online boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang, dan punya sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK. 

Itulah beberapa risiko galbay pinjol legal yang harus dihadapi debitur jika menunggak pembayaran utang. Debitur sangat dianjurkan untuk tidak boros dan membayar tagihan pinjol tepat waktu. (NKK)

SHARE