IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
????Yuk baca berita selengkapnya dibawah ini
https://www.idxchannel.com/banking/ojk-sebut-penurunan-bunga-pinjol-berdampak-positif-ke-industri