IDXChannel – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan serangkaian tarif resiprokal baru terhadap puluhan negara hanya beberapa jam sebelum masa penangguhan berakhir pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam lembar fakta yang dipublikasikan oleh Gedung Putih, disebutkan bahwa tarif yang dikenakan terhadap sejumlah negara lebih rendah dibandingkan usulan sebelumnya. Sebagai contoh, tarif untuk Malaysia, Thailand, dan Kamboja ditetapkan sebesar 19 persen.
Adapun tarif tertinggi dikenakan terhadap Suriah sebesar 41 persen, disusul oleh Myanmar dan Laos masing-masing sebesar 40 persen.
(Ahmad Islamy Jamil)