BANKING

Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat

Tangguh Yudha 11/06/2025 10:45 WIB

Menurutnya, tenaga penagihan harus terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Praktik penagihan utang yang menyalahi aturan masih marak ditemukan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, 7.993 di antaranya berasal dari sektor pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut, hal terkait penagihan utang sebenarnya telah diatur melalui Pasal 60 ayat (1) dan (2) dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam aturan itu, platform pindar memiliki kewajiban untuk memastikan proses penagihan dilaksanakan sesuai dengan aturan norma yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring. Menurutnya, tenaga penagihan harus terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

"Di samping harus menggunakan kartu identitas resmi, juga dilarang menggunakan kekerasan dan meneror orang terdekat dari peminjam," ujarya sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).

Selain itu, Yasmine mengungkapkan, penagih juga tidak boleh melakukan penagihan terus-menerus hingga mengganggu. Di samping itu, penagih harus melakukan penagihan di alamat penagihan atau domisili penerima dana dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu (bukan hari libur nasional), antara pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

"Tidak dengan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal. Penagihan juga hanya kepada penerima dana, bukan pihak lain," kata dia.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

(Dhera Arizona)

SHARE