IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025. Dari total angka itu, mayoritas merupakan entitas pinjaman daring atau online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengakui laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal terus meningkat.
“Angka itu mencakup 1.123 entitas pinjol ilegal, dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica di Jakarta, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Pada periode Januari-April 2025, OJK juga telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal ini.