sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
13/05/2025 14:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025.
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong. (Foto Istimewa)
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong. (Foto Istimewa)

Dari jumlah tersebut, Friderica merinci sebanyak 1.899 datang dari keluhan pinjol ilegal, dan 424 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal alias investasi bodong.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan seluruh entitas tanpa izin yang telah dilaporkan.

Lebih lanjut, Satgas juga melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran kanal komunikasi entitas ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir guna memutus akses ke calon korban.

"Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak," kata Friderica. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement