sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat

News editor Achmad Al Fiqri
22/07/2026 02:02 WIB
Saat ini, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mencapai 300 pemohon.
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat. (Foto Achmad/IMG)
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat. (Foto Achmad/IMG)

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif layanan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Dia meminta masyarakat Indonesia tak perlu resah dengan kenaikan tarif tersebut.

Dia berkata, kenaikan tarif mendapat status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mencapai 300 pemohon. Dengan angka itu, dia menilai tak ada pengaruh signifikan bagi masyarakat umum.

"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," kata Suprataman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement