IDXChannel—Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelasan alasan mengapa dalam KUHAP baru, penangkapan sebagai salah satu upaya paksa tidak memerlukan izin dari pengadilan.
Terdapat sembilan upaya paksa yang dapat dilakukan aparat penegak hukum. Antara lain: penetapan tersangka, penggeladahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa ini, hanya tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Selebihnya masih membutuhkan izin pengadilan.
“Jadi kalau bahasa di publik ada yang mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks,” kata Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Adapun penetapan tersangka, kata dia, memang tidak memerlukan izin dari pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.