sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KUHAP Baru: Wamenkum Beberkan Mengapa Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

News editor Felldy Utama
05/01/2026 18:02 WIB
Dari sembilan upaya paksa ini, hanya tiga upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
KUHAP Baru: Wamenkum Beberkan Mengapa Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan. (Foto: Aldhi Chandra/MNC Media)
KUHAP Baru: Wamenkum Beberkan Mengapa Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan. (Foto: Aldhi Chandra/MNC Media)

“Kedua, mengapa penangkapan bisa tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sementara tentang penahanan tanpa izin pengadilan, sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Pada aturan lama, penahanan sudah bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan Pengadilan.

Kendati demikian, dalam KUHAP baru ini, penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu. Apalagi praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.

Hal ini didasari oleh alasan letak geografis terhadap perkara tersebut, penilaian subjektivitas hingga sumber daya manusia dan waktu kerja peradilan dan penegak hukum yang berbeda.

“Tetapi apa balancing-nya? Apa pengawasan terhadap upaya paksa itu. Baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra-peradilan,” kata Eddy.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement