“Kedua, mengapa penangkapan bisa tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga oleh keluarga korban,” ujarnya.
Sementara tentang penahanan tanpa izin pengadilan, sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Pada aturan lama, penahanan sudah bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan Pengadilan.
Kendati demikian, dalam KUHAP baru ini, penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu. Apalagi praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.
Hal ini didasari oleh alasan letak geografis terhadap perkara tersebut, penilaian subjektivitas hingga sumber daya manusia dan waktu kerja peradilan dan penegak hukum yang berbeda.
“Tetapi apa balancing-nya? Apa pengawasan terhadap upaya paksa itu. Baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra-peradilan,” kata Eddy.
(Nadya Kurnia)