sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini

News editor Felldy Utama
05/01/2026 19:10 WIB
Dalam KUHAP baru, restorative justice bisa digunakan untuk perkara tertentu, tetapi tidak bisa untuk lima jenis pidana ini.
KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini. (Foto: MNC Media)
KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, mekanisme penanganan perkara lewat restorative justice, atau keadilan restoratif, dapat dilakukan dalam perkara-perkara tertentu.

Namun demikian, mekanisme restorative justice tidak bisa diberlakukan untuk beberapa jenis perkara pidana. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

“Jadi restorative justice itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman, Senin. 

Kelima tindak pidana di atas, menurut Supratman, sama sekali mustahil dilakukan restorative justice sesuai KUHAP baru

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa restorative justice di tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk didaftarkan sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

“Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, ada persetujuan dari korban, ini yang paling penting,” kata Eddy.

Sehingga, perkara pidana apa pun, jika korban tidak setuju penyelesaian lewat restorative justice, maka perkara akan terus berjalan. Jika pun perkara yang akan diselesaikan lewat keadilan restoratif, maka harus ada penetapan di pengadilan. 

“Kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan dari pengadilan supaya teregister. Karena untuk (restorative justice) kedua kalinya sudah tidak boleh,” tutur Eddy.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement