sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Alat Bukti Cukup

News editor Nur Khabibi
11/02/2026 12:37 WIB
KPK pastikan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan barang bukti yang sah.
Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Alat Bukti Cukup. (FOTO: MNC Media)
Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Alat Bukti Cukup. (FOTO: MNC Media)

IDXChannelEks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). 

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa 10 Februari 2026. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari di ruang sidang 02 pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement