IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini (10/2/2026). Lembaga tersebut juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Seluruhnya diduga kuat terkait penyidikan perkara yang tengah berjalan. Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai sejumlah USD50.000, atau setara Rp839,85 dalam rupiah.
“Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50.000,” ujarnya.
Budi tidak menyebutkan dari lokasi mana uang yang disita itu berasal. Dia hanya menyatakan, barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik.