IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis lalu (17/9/2026).
Penggeledahan ini dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua ruangan dirjen lain yang digeledah ialah Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca penyelidikan perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Terkait dugaan keterlibatan dua dirjen yang ruangannya digeledah, KPK menunggu perkembangan proses penyidikan.
"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi, Selasa (22/9/2026).