sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar

News editor Nur Khabibi
10/02/2026 17:51 WIB
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. 
KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar. (FOTO: MNC Media)
KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar. (FOTO: MNC Media)

“Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” ucapnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement