sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar

News editor Nur Khabibi
10/02/2026 17:51 WIB
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. 
KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar. (FOTO: MNC Media)
KPK Geledah PN Depok, Sita Uang Tunai Dolar AS Setara Rp839 Miliar. (FOTO: MNC Media)

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang mencatat BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. 

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement