“KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang. KPK juga memandang hal tersebut sebagai proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sebelum mengumumkan dua orang tersangka pada Januari 202, KPK terlebih dulu menerbitkan sprindik umum.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ucapnya.