sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Korupsi Jual Jabatan, Bupati Pati Sudewo Juga Diduga Terima Fee Proyek DJKA Jatim

News editor Nur Khabibi
10/02/2026 18:37 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo dapat dikenakan dakwaan kumulatif atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Selain Korupsi Jual Jabatan, Bupati Pati Sudewo Juga Diduga Terima Fee Proyek DJKA. (FOTO: MNC Media)  Jatim
Selain Korupsi Jual Jabatan, Bupati Pati Sudewo Juga Diduga Terima Fee Proyek DJKA. (FOTO: MNC Media) Jatim

IDXChannelKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan fee proyek yang mengalir ke Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dugaan ini muncul saat tim penyidik memeriksa saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Jatim pada 2021-2022. 

Saksi yang diperiksa ini adalah eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur Reza Maullana Maghribi. Pemeriksaan ini terjadi pada Senin 9 Februari 2026. 

“Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

KPK juga mendalami dugaan fee proyek yang mengalir ke Sudewo. Selain dalam perkara DJKA, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes). 

Sudewo diketahui memasang harga jual untuk tiap jabatan kosong di perangkat desa pada wilayah kerjanya, besarannya antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan. Terkait hal tersebut, kata Budi, nantinya Sudewo bisa dikenakan dakwaan kumulatif. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement