IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD150.000 terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Tangerang. Penggeledahan pertama menyasar tempat fiskus atau petugas pajak yang berada di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan ini berlangsung pekan lalu.
"Dari pengledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD110.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan terkait perkara tersebut berlanjut hari ini dan menyasar fiskus yang berada di Tangerang.
"Didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih," ujarnya.