sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Uang USD150.000 dari Penggeledahan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

News editor Nur Khabibi
06/08/2026 09:27 WIB
Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Tangerang.
KPK Sita Uang USD150.000 dari Penggeledahan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin. (Foto: MNC Media) )
KPK Sita Uang USD150.000 dari Penggeledahan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin. (Foto: MNC Media) )

Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin

Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement