sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK

News editor Jonathan Simanjuntak
10/08/2026 20:40 WIB
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan berbeda terkait kewenangan penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.
Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK
Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Senin (10/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan berbeda terkait kewenangan penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.

Uji materi tersebut berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pengujian frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Dalam keterangannya, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Awal Chairuddin, sepakat bahwa penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara harus diletakkan pada kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK," ujar Awal, Senin (10/8/2026).

Menurut Awal, pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Awal menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti meniadakan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan, audit, reviu, pemeriksaan investigatif, atau penghitungan kerugian negara berdasarkan atribusi, delegasi, maupun kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengakuan terhadap hasil pemeriksaan lembaga lain juga tidak menggeser kedudukan konstitusional BPK. Sebab, laporan-laporan tersebut tidak mengambil alih fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara konstitusional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement