sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK

News editor Jonathan Simanjuntak
10/08/2026 20:40 WIB
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pandangan berbeda terkait kewenangan penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.
Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK
Polri Sepakat Penetapan Kerugian Keuangan Negara Harus Didasarkan Audit BPK

Pasal 603 KUHP mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara, Penjelasan Pasal 603 menyebut kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan".

Leonardi menilai frasa tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Pemohon, ketidakjelasan itu membuka ruang multitafsir karena dalam praktik hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa lainnya dapat digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Permohonan tersebut juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan yang menjerat Leonardi. Pemohon menyebut unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP tertanggal 12 Agustus 2022. Leonardi menilai BPKP tidak memiliki mandat konstitusional yang sama dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Menurut Pemohon, ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta standar pembuktian yang berbeda dalam perkara korupsi. Pemohon mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Atas dasar itu, dalam petitumnya Leonardi meminta MK menyatakan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pemohon juga meminta agar BPK ditegaskan sebagai lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara secara final untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement