Dalam konteks perkara pidana, Awal menjelaskan laporan hasil pemeriksaan BPK maupun lembaga lain tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Penilaian akhir terhadap kerugian negara, kesalahan pelaku, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Penyidik, lanjut Awal, wajib menilai secara profesional apakah laporan audit dibuat oleh pihak yang kompeten, memiliki dasar penugasan yang sah, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumen yang relevan, serta menunjukkan kerugian yang nyata dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan yang disidik.
Dalam penyidikan tindak pidana korupsi, Awal mengatakan penyidik Polri tidak menentukan sendiri ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun besarannya. Penyidik dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan sumber lain sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Namun, untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK," tambah Awal.
KPK Berpandangan Berbeda
Berbeda dengan Polri, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto berpandangan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan yang menegaskan hanya BPK yang memiliki kewenangan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), norma tersebut justru dapat menjadi inkonstitusional karena dinilai tidak adil bagi tersangka dan/atau terdakwa.
Menurut Iskandar, pembatasan tersebut dapat membuat tersangka atau terdakwa memiliki akses yang terbatas untuk membela diri dari tuduhan merugikan keuangan negara. Sebab, secara normatif pembuktian atas unsur "kerugian keuangan negara" akan hanya diakui berdasarkan hasil PKKN oleh BPK.
"KPK berpandangan pemusatan/penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan asas pembuktian berimbang di atas, yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," kata Iskandar.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Pemohon menguji Pasal 603 dan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon mempersoalkan frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 serta frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasannya.