sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan

News editor Danandaya Arya Putra
10/08/2026 13:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan pemilahan sampah karena TPST Bantargebang yang sudah melebihi kapasitas.
Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)
Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan gerakan pilih sampah sesuai Instruksi Gubernur No. 5/2026, terus menunjukkan hasil yang positif. Bedasarkan data yang disampaikan, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Hal tersebut disampaikan Pramono dalam acara Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). 

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

"Sampai dengan awal bulan Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen. Walaupun demikian, pasti masih ada persoalan karena bagaimanapun dulu tanpa mikir semuanya dikirim ke Bantargebang, sekarang polanya diubah menjadi pilah-angkut-olah," ucap Pramono ketika memberikan sambutan.

Pramono mengaku setiap pekan, dirinya selalu menagih laporan dan perkembangan dari gerakan pilah sampah ini. Ia meyakini ke depannya akan terjadi gerakan yang lebih masif lagi atas program tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement