sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan

News editor Danandaya Arya Putra
10/08/2026 13:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan pemilahan sampah karena TPST Bantargebang yang sudah melebihi kapasitas.
Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)
Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)

"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif. Masing-masing pelaku kami denda Rp5 juta. Kalau mereka masih mengulangi, kami akan menutup usahanya," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement