sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan

News editor Danandaya Arya Putra
10/08/2026 13:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan pemilahan sampah karena TPST Bantargebang yang sudah melebihi kapasitas.
Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)
Tingkat Pemilahan Sampah di Jakarta 23,14 Persen, Buang Sampah Ilegal Denda Jutaan. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, Pramono juga mengakui perubahan sistem pilah sampah ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pembuangan sampah secara ilegal oleh pihak swasta yang menawarkan jasa pembuangan sampah kepada sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

"Mohon maaf, biasanya swasta mereka dapat orderan dari Horeka kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," ucap dia.

Untuk memberikan efek jera, Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kepada publik pihak swasta yang kedapatan melakukan praktik pembuangan sampah ilegal.

"Dan sekarang, kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik: nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," sambungnya.

Pramono menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pembuangan sampah ilegal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement