sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Pulihkan Rp28,6 Triliun Dana Hasil Korupsi, Kejagung Terbesar

News editor M Budi Santosa
07/02/2026 23:00 WIB
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. (Foto: Ist)
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. Capaian tersebut berasal dari penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Dari total pemulihan kerugian negara tersebut, KPK berkontribusi Rp1,53 triliun, Polri Rp2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp24,7 triliun.

Sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun, korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk utau Sritex (SRIL) senilai Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen (Persero) dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum. Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement