sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Pulihkan Rp28,6 Triliun Dana Hasil Korupsi, Kejagung Terbesar

News editor M Budi Santosa
07/02/2026 23:00 WIB
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. (Foto: Ist)
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. (Foto: Ist)

Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum.  Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. 

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," kata Kurnia.

Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Selain itu, Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement