Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
Sebagai pengingat, Yaqut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang bermula dari pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota. Jika sesuai aturan, kuota tambahan ini mestinya dibagi dengan rasio 92:8.
Sebanyak 92 persen mestinya diberikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun puluhan ribu kuota tambahan itu justru dibagi sama rata menjadi 50:50, dan pembagian ini disahkan oleh Yaqut lewat surat keputusan menteri agama.
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak hukum eks menteri Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.