sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini

News editor Felldy Utama
05/01/2026 19:10 WIB
Dalam KUHAP baru, restorative justice bisa digunakan untuk perkara tertentu, tetapi tidak bisa untuk lima jenis pidana ini.
KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini. (Foto: MNC Media)
KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini. (Foto: MNC Media)

KUHAP Baru Memungkinkan Aduan Masyarakat Diajukan ke Praperadilan 

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej juga mengatakan ada sejumlah kemajuan dalam KUHAP baru yang mulai resmi berlaku pada Januari 2026. Salah satunya adalah objek yang bisa diajukan ke praperadilan. 

“Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya
upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” kata Eddy Hiariej, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang bisa diajukan ke praperadilan adalah laporan masyarakat, yakni apabila pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan oleh masyarakat, atau undue delay.

“Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, lalu tidak ditanggapi oleh polisi. Bisa praperadilan,” ujarnya.

Objek kedua yang bisa dinaikkan ke praperadilan tetapi bukan upaya paksa adalah penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.

“Objek terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan, adalah penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan praperadilan,” tuturnya.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement