IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhahanuddin menilai, peran jaksa sempat dipersoalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal itu diungkapkan ST Burhanuddin saat memberi sambutan di acara Munas PERSAJA bertajuk "PERSAJA sebagai hiposentrum penguatan Kejaksaan RI dalam mengawal kedaulatan dan stabilitas nasional," di Kantor Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Dia menambahkan, jaksa tetap berperan sebagai pengendali perkara atau dominus litis dalam KUHAP baru.
"Pembaharuan di dalam KUHAP juga menegaskan kembali bahwa peran Kejaksaan sebagai dominus Litis, walaupun kadang-kadang orang tidak mau Kejaksaan itu dominus litis, ya saya bilang silakan aja mau bunyinya apa, yang penting isinya adalah dominus litis," kata ST Burhanuddin.
Dia melanjutkan, KUHAP baru tetap mengatur jaksa sebagai dominis litis atau pengendali perkara. Menurutnya, hal ini sempat menjadi perdebatan saat membahas KUHAP baru.