IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kedua tersangka lainnya adalah Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.