IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Awalnya, jumlah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani. Menurutnya, jumlah tersebut perlu ditegaskan mengingat batas penahanan terdakwa akan berakhir di penghujung 2026.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang," kata JPU KPK di ruang sidang, Selasa (1/9/2026).
JPU menjelaskan, jumlah saksi tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yakni dari Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya.