sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Berencana Hadirkan 303 Saksi

News editor Nur Khabibi
01/09/2026 12:37 WIB
JPU menjelaskan, jumlah saksi tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yakni dari Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Berencana Hadirkan 303 Saksi. (Foto: MNC Media)
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Berencana Hadirkan 303 Saksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Awalnya, jumlah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani. Menurutnya, jumlah tersebut perlu ditegaskan mengingat batas penahanan terdakwa akan berakhir di penghujung 2026.

"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang," kata JPU KPK di ruang sidang, Selasa (1/9/2026). 

JPU menjelaskan, jumlah saksi tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yakni dari Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement