sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Berencana Hadirkan 303 Saksi

News editor Nur Khabibi
01/09/2026 12:37 WIB
JPU menjelaskan, jumlah saksi tersebut terbagi ke dalam dua klaster, yakni dari Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Berencana Hadirkan 303 Saksi. (Foto: MNC Media)
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Berencana Hadirkan 303 Saksi. (Foto: MNC Media)

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement