IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sidang perdana Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, akan digelar pada Jumat (4/9/2026). Gatut akan disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga.
"Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dengan penetapan sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan. Termasuk surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya hingga alat bukti yang akan diajukan, serta saksi dan ahli yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Pada persidangan perdana, lanjut Budi, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.
Setelah itu, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.