sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi

News editor Jonathan Simanjuntak
21/07/2026 10:17 WIB
Kerawanan tersebut tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK.
Ramai Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Ramai Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan titik rawan korupsi. Hal ini disampaikan di tengah heboh harga pengadaan kipas angin yang menyentuh Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (21/7/2026).

Budi mengatakan, kerawanan tersebut tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga hasil kajian dan monitoring yang dilakukan lembaga antirasuah. 

Karena itu, pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi satu dari delapan fokus area yang menjadi perhatian KPK, khususnya di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi.

Menurut Budi, potensi korupsi sudah dapat muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.

"Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," lanjut Budi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement