IDXChannel—Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, buka suara terkait pengembalian tiga unit mobil mewah milik terpidana Immanuel Ebenezer alias Noel.
Menurutnya, pengembalian dilakukan lantaran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu sudah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebagaimana diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.
"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Karena seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti telah dipenuhi, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.