IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.
"Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Dia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menangkap jaksa pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya