sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III DPR Tekankan Penerapan Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi

News editor Felldy Utama
02/09/2026 15:55 WIB
Komisi III DPR juga ingin memastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar benar berintegritas.
Komisi III DPR Tekankan Penerapan Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi. (Foto: Istimewa)
Komisi III DPR Tekankan Penerapan Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa jenis kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (Tipikor) saja. Hal ini merujuk dari sejumlah negara yang telah menerapkan.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Di Amerika Serikat, kata dia, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara, di Inggris Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

Sedangkan Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
 
"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement