Sebab spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif.
Dalam tindak pidana narkotika dan terorism, dia memandang bahwa perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.
Lebih lanjut, menurut Habiburokhman, dalam tindak pidana Penipuan Investasi dan Asuransi, sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.
Oleh karena itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pada prinsip dasar dari RUU Perampasan Aset ini, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).
Di sisi lain, Komisi III DPR juga ingin memastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi.