sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
29/08/2026 21:30 WIB
Sebagian ahli menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset. Foto: DPR.
Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset. Foto: DPR.

IDXChannelKomisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan dalam proses pendalaman, pihaknya melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Komisi III DPR RI juga melakukan studi komparasi dengan berbagai negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement