sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026

News editor Achmad Al Fiqri
25/08/2026 14:44 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026. (Foto: Istimewa)
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada akhir tahun ini. Ia pun menyatakan bakal mempercepat pembentukan RUU tersebut.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini berkata, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi. Ukuran waktu itu jikadihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses.

"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," terang Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya telah menggelar 35 Kali RDPU, 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Ia pun mempersilah masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya terkait RUU Perampasan Aset bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement